" Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini."
BI Turunkan GWM Perbankan 50 Bps Mulai 1 Juli 2019
Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (
genbilhokseumawe.blogspot.com vahmy)
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00 persen. Kemudian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan meski suku bunga acuan ditahan namun pihaknya mengambil kebijakan baru yang bertujuan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, yaitu menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan.
"BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps," kata dia di kantornya, Kamis, 20 Juni 2019.
Dia mengungkapkan saat ini GWM Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah masing-masing 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen.
Kebijakan ini rencananya berlaku pada awal bulan depan. "Berlaku efektif pada 1 Juli 2019," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan Bank Indonesia akan terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga kebijakan sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian," ujarnya.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing," dia menandaskan.
Tanggal 3-okteber-2019